Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru Nomor : 02717/VI/KR.XII/05-2019, tanggal 10 Mei 2019 Perihal Daftar Nilai Hasil Ujian Dinas dan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor : 800/311/BKPSDM-2019, dengan ini disampaikan hasil ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana terlampir.
Adapun penentuan kelulusan peserta ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II dan Ujian Penyesuaian Ijazah adalah sebagai berikut :
1. Sebagaimana Surat Edaran Bersama Kepala BAKN dan Ketua LAN Nomor : 12/SE/1981 dan Nomor : 193/Seklan/8/1981, nilai batas lulus untuk ujian dinas adalah :
A. Nilai Batas Lulus Ujian bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah 65 Nilai Tertimbang (NT), dengan ketentuan bahwa :
a) Nilai Presentasi (NPR) Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70.
b) Nilai Presentasi (NPR) lainnya serendah-rendahnya 40.
B. Nilai batas lulus bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah 70 Nilai Tertimbang (NT), dengan ketentuan bahwa :
a) Nilai Presentasi (NPR) Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70.
b) Nilai Presentasi (NPR) lainnya serendah-rendahnya 40.
2. Nilai batas lulus Ujian Penyesuaian Ijazah bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2019, dengan rincian :
a) Total nilai batas lulus penyesuaian ijazah S.2 sebesar 70 (tujuh puluh);
b) Total nilai batas lulus penyesuaian ijazah S.1 sebesar 60 (enam puluh);
c) Total nilai batas lulus penyesuaian ijazah D.3 sebesar 56 (lima puluh enam);
d) Total nilai batas lulus penyesuaian ijazah SMA sebesar 56 (lima puluh enam).
Untuk Daftar Nilai Peserta Ujian DInas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2019, Silahkan unduh DOKUMEN ini
Berita Lainnya